kilasbandung.com, CIREBON – Hewan yang diperintahkan Rasulullah SAW untuk dikurbankan adalah hewan yang paling baik. Artinya, memenuhi syarat, berkualitas, sehat, dan tidak cacat. Lalu bagaimana jika seekor hewan yang dibeli untuk kurban, tetapi memiliki cacat seperti pincang atau tanduknya patah saat menunggu untuk disembelih?
Menurut Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menyembelih hewan kurban yang cacat saat menunggu penyembelihan adalah sah. Sebab, kecacatan terjadi karena kecelakaan.
“Sudah dibeli (dalam kondisi sehat dan tidak cacat) tiba-tiba kecelakaan sebelum disembelih, itu tetap sah. Kalau bisa mengganti (dengan hewan yang kurban yang sehat dan tidak cacat) oke, tapi kalau tidak bisa? Iya tetap saja dilanjutkan (kurbannya). Tetap sah dan tidak akan mengurangi sedikitpun (pahala kurban),” kata Buya Yahya.
Sebelum berkurban, Buya Yahya mengingatkan masyarakat agar tidak hanya fokus pada persyaratan fisik hewan kurban, seperti besar, tanduk utuh, dan gigi goyang. Menurut Buya Yahya, hal ini hanya untuk menandai bahwa hewan kurban tersebut sudah cukup umur, jika hewan kurban sudah cukup umur berarti sudah besar.
“Yang perlu diperhatikan adalah besarnya (tubuh hewan kurban) bukan gigi atau tanduknya. Sebagian orang ada yang hanya lihat tanduknya gede, tapi kambingnya kurus. Kalau tubuh kambingnya gede dan sehat tapi giginya belum tanggal, boleh saja untuk kurban,” jelasnya.
Memang, tambah Buya Yahya, hewan yang cacat seperti buta matanya, kakinya pincang, telinganya sobek, tidak sah dijadikan hewan kurban. Tetapi jika disembelih di hari raya Iduladha bisa jadi pahala, namun bukan jadi kurban.
Tunaikan kurban terbaik Anda melalui: https://globalqurban.com/