• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 18, 2022
KILAS BANDUNG
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
KILAS BANDUNG
Home Ekonomi

Ikhtiar Percepat Kedaulatan Pangan dengan Wakaf Sawah Produktif di Blora

by redaksi
2 Maret 2021
in Ekonomi
0
Ikhtiar Percepat Kedaulatan Pangan dengan Wakaf Sawah Produktif di Blora

Kredit foto : ACT

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasbandung.com – Pertanian merupakan sektor yang memberikan andil besar dalam menopang perekonomian nasional, utamanya pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Melalui sektor ini juga, ketahanan pangan negeri dapat terjaga hingga kini. Menyambut semangat membangun kemandirian ekonomi di bidang pangan, Global Wakaf – ACT membuat terobosan Program Wakaf Sawah Produktif bagi petani lokal di beberapa daerah.

Untuk kloter pertama di Jawa Tengah diberikan kepada 50 petani di Desa Jipang, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora pada Jumat (26/2). Wakaf Sawah Produktif sendiri adalah optimalisasi dana wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan kedaulatan pangan berbasis pertanian padi di lahan sawah produktif.

Wahyu Nur Alim selaku Koordinator Wakaf Sawah Produktif menjelaskan bahwa program akan fokus pada bantuan permodalan, sarana dan prasarana hingga ke pendampingan teknis pertanian. “Para petani akan dibantu dalam pemenuhan sarana produksi hingga memberikan jaminan pasar produk hasil panen dengan harga kompetitif melalui off taker terbaik dari Global Wakaf – ACT,” ungkap Wahyu.

Baca Juga:  Satu Tahun Pandemi di Indonesia, Dampaknya Masih Terasa

Program ini diyakini mampu meningkatkan perekonomian para petani Indonesia dengan menargetkan pemanfaatan Wakaf Sawah Produktif seluas 5.000 hektar di berbagai wilayah jangakauan. “Harapannya kemiskinan semakin berkurang kemudian sistem ini mampu mengganti praktik-praktik pembiayaan modal yang berasal dari utang riba atau tengkulak yang telah mengakar di masyarakat. Kita ingin mengubahnya menjadi modal yang berlandaskan instrumen syariah berbasis wakaf produktif,” jelas Wahyu.

BACAJUGA

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong

Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

5 Peluang Usaha Minim Modal di Tahun 2022

Dalam program ini terdapat beberapa pemangku kepentingan yang akan saling terhubung. Pertama Global Wakaf – ACT sebagai lembaga yang menyalurkan dan mengoptimalkan dana wakaf tunai ke sektor pertanian produktif berbasis pangan pokok. Kedua, Yayasan Penguatan Peran Pesantren Indonesia (YP3I) sebagai mitra capacity builder dan monitoring pelaksanaan program mulai dari asesmen lahan hingga pendampingan.

Baca Juga:  Humanity Food Truck Hadir di TPI Cituis untuk Para Nelayan

Ketiga, para petani sebagai penerima manfaat utama dari dana wakaf yang dikelola. Lalu, dalam tahap akhir, pengelolaan hasil pertanian tersebut akan didistribusikan ke Lumbung Beras Wakaf.Produktivitas lahan wakaf kemudian menjadi jalan yang bisa diwujudkan dan produksi pangan ke depan bisa dikembangkan. Tentunya dengan kolaborasi antara nazir wakaf, korporasi dan ahli dalam bidang pertanian.

Maslahat lahan wakaf dalam komoditas pangan juga dapat membantu para petani terlepas dari sistem ijon. Dengan memangkas sistem ijon dan kolaborasi antar penggerak, tentu akan membantu stabilitas harga di masyarakat karena mampu memangkas proses niaga yang panjang dan merugikan.

“Kolaborasi ini sekaligus menjadi perwujudan nyata dari Gerakan Sedekah Pangan Nasional, di mana semangat kegotong royongan dan optimisme menjadi bahan bakar. Fokusnya ialah pemenuhan pangan bagi masyarakat yang membutuhkan, mulai dari produsen pangan hingga konsumen pangan,” pungkas Wahyu. [Sumber:News.act.id]

Baca Juga:  Petani di Desa Cabean: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga
redaksi

redaksi

Related Posts

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib
Ekonomi

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

2 Mei 2022
Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong
Ekonomi

Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong

9 April 2022
Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?
Ekonomi

Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?

11 April 2022
salah satu golongan mustahik adalah
Ekonomi

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

5 Januari 2022
Next Post
Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • snmptn unpad 2021

    Ingin Kuliah di Bandung? Ini Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN Unpad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Soju Halal Atau Haram? | Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Solidaritas! Dukung Perjuangan Muslimah India untuk Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedekah Subuh | Keutamaan dan Tata Cara Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dusun Bambu, Objek Wisata Alam Terfavorit di Kawasan Lembang, Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidden Gem di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS BANDUNG

© 2020 Kilas Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2020 Kilas Bandung