kilasbandung.com, JAKARTA – Pengertian zakat fitrah (zakat al-fitr) sebagaimana dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yakni zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadan hingga Idul Fitri.
Dengan kata lain, hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Zakat fitrah diwajibkan pada individu dan tidak ada kaitannya dengan seseorang sudah baligh atau belum. Maksudnya, orang tua wajib membayarkan zakat fitrah anak-anaknya yang masih bayi sekalipun.
Zakat fitrah juga dikenal dengan zakat jiwa. Sesuai dengan namanya fitrah yang berarti suci, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, karena setiap harta yang dimiliki, ada sebagian hak orang lain.
Cara menghitung zakat fitrah di Indonesia dengan beras, disetarakan dengan 2,5 kg kurma.
Perhitungan tersebut menjadi besaran zakat fitrah, yakni 1 sha’ atau setara 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras. Bahan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah, kualitasnya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
Takaran zakat fitrah beras boleh pas dan dilebihkan tetapi tidak boleh kurang. Bagi yang kesulitan berzakat dengan beras bisa menggantinya dengan uang. Cara menghitung zakat fitrah khusus uang disesuaikan dengan harga beras 3,5 liter. Sama seperti beras, jumlahnya boleh pas dan dilebihkan tetapi tidak boleh kurang.
Kualitas makanan pokok yang dijadikan zakat fitrah harus sesuai dengan kualitas makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh orang yang berzakat.