• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 18, 2022
KILAS BANDUNG
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
KILAS BANDUNG
Home Kilas Bandung

Kota Bandung Zona Merah Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot

by redaksi
1 Desember 2020
in Kilas Bandung
0
Kota Bandung Zona Merah Covid-19, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkot
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

KILASBANDUNG. Kota Bandung naik status dari zona oranye ke zona merah atau risiko tinggi level kewaspadaan Covid-19.

Hal itu dibenarkan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Dengan status ini, Ema mengungkapkan berbagai kemungkinan langkah yang akan Pemkot Bandung lakukan.

Namun sejauh ini, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema telah menginstruksikan jajarannya, seperti untuk melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh jalan jalan protokol 3 kali dalam satu minggu.

Selain itu, terus melakukan razia masker, sekaligus memberlakukan denda/sanksi bagi masyarakat yang melanggar (sesuai peraturan).

BACAJUGA

Sambut Hari Jadi Bandung, Ada Bazar Bayar dengan Sampah

Jakarta Ada Citayam Fashion Week, di Bandung Ada Jurig Fashion Week

5 Wisata Bandung Barat yang Mempesona

Lack of registrants, Bandung City Education Office Reopens PPDB

Jadi Nama Jalan di Kota Bandung, Siapa Louis Pasteur?

Satpol PP juga diminta untuk terus melakukan woro-woro mengingatkan pentingnya disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat, terutama pada tempat-tempat potensi keramaian.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih di Gaza, Konsumsi Air Minum Bagaikan Tenggak Racun

Selain itu, Satpol PP juga diinstruksikan untuk lakukan membubarkan setiap potensi kerumunan dan penyiapan petugas pada tempat-tempat publik, seperti Alun alun, taman, dan jalur-ruas jalan yang potensi terjadi kerumunan.

Termasuk melakukan penertiban/penutupan jl.Dipati Ukur saat malam hari serta penertiban PKL di lokasi tersebut, dengan maksimal aktifitas hingga pukul 21.00 Wib.

Pengamanan pada ruas jalan yang berpotensi terjadi kemacetan juga telah ia instruksikan kepada Dishub.

“Sekaligus melakukan razia/penertiban kepada para sopir/ penumpang ( baik kendaraan umum maupun pribadi ) yang tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” ungkap Ema dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

“Zona merah, idealnya kendaraan kapasitas 30%,” timpalnya.

Selain itu, kemungkinan Pemkot melalui Dishub dan Kepolisian, melakukan blocking sejumlah ruas jalan dan pemberlakuan tutup jalan saat malam hari hingga pagi, serta penjagaan pada wilayah perbatasan.

Baca Juga:  Polrestabes Bandung Hapus Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap

“Lakukan simulasi dengan jajaran kepolisian, sebagai bahan masukan pertimbangan untuk wali kota kaitan penempatan check point,” instruksi Ema kepada jajaran Dishub.

Selanjutnya, evaluasi secara objektif terhadap kegiatan pada pusat perdagangan dan toko-toko modern/toko individu kaitan penerapan protokol kesehatan, kata Ema juga diperlukan, baik terhadap penjaga toko atau pembeli, serta evaluasi jam operasional.

“Dengan status zona merah, maka kapasitas ruang usaha maksimal 30% dan jam operasional hingga pukul 18.00,” ungkapnya.

Selain itu, kepada dinas terkait, Ema juga menegaskan, telah menginstruksikan untuk melakukan evaluasi terhadap tempat-tempat hiburan, bilyard, hotel, resto-cafe terhadap disiplin protokol kesehatan (penjaga dan pengunjung). Serta evaluasi kapasitas ruang usaha serta jam operasional.

Baca Juga:  Lack of registrants, Bandung City Education Office Reopens PPDB

Khusus resto-cafe akan kembali dievaluasi kaitan kebijakan dine-in, dimana zona merah idealnya dipertimbangkan take away dan jam operasional sampai pukul 19.00 Wib.

Baca Juga: Waspadai Kluster Keluarga! Kota Bandung Sudah di Titik Rawan Covid-19

Sedangkan untuk antisipasi tibanya libur panjang, mengingat status zona merah ini, maka okupansi hotel dipertimbangkan maksimal 50% dengan disiplin protokol kesehatan ketat.

“Terutama tamu hotel sangat potensial  OTG dari zona merah,” imbuhnya.

redaksi

redaksi

Related Posts

Bandung
Kilas Bandung

Sambut Hari Jadi Bandung, Ada Bazar Bayar dengan Sampah

9 Agustus 2022
Bandung
Kilas Bandung

Jakarta Ada Citayam Fashion Week, di Bandung Ada Jurig Fashion Week

25 Juli 2022
Bandung Barat Mempesona
Kilas Bandung

5 Wisata Bandung Barat yang Mempesona

20 Juli 2022
Minim Pendaftar, Dinas Pendidikan Kota Bandung Buka Kembali PPDB
Kilas Bandung

Lack of registrants, Bandung City Education Office Reopens PPDB

19 Juli 2022
Next Post
Si Jalak Harupat Siap Gelar Piala Dunia U-20

Si Jalak Harupat Siap Gelar Piala Dunia U-20

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • snmptn unpad 2021

    Ingin Kuliah di Bandung? Ini Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN Unpad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Soju Halal Atau Haram? | Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Solidaritas! Dukung Perjuangan Muslimah India untuk Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedekah Subuh | Keutamaan dan Tata Cara Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dusun Bambu, Objek Wisata Alam Terfavorit di Kawasan Lembang, Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidden Gem di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS BANDUNG

© 2020 Kilas Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2020 Kilas Bandung