Kilasbandung.com – Bersiap memasuki Ramadan maka harus bersiap pula untuk menunaikan zakat. Untuk merawat ingatan tentang zakat, Syekh Ahmad dalam Kajian Peradaban ACT, Selasa (23/3/2021), menjelaskan delapan golongan penerima zakat yang dimaksud dalam Al-Qur’an.
Dalam Quran surat Al-Taubat ayat 60 disebutkan “sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Syekh Ahmad Al-Misry menjelaskan delapan asnaf yang berhak menerima zakat adalah pertama fakir, kedua orang miskin, dan ketiga amil zakat. Dimaksud amil zakat adalah mereka yang bertugas dengan sukarela untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
“Mereka (amil) berhak menerima sejumlah harta dari zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan mereka tidak boleh termasuk dari keluarga Rasulullah SAW,” jelas Syekh Ahmad.
Golongan keempat adalah mualaf, yakni orang-orang yang dilunakkan hatinya sehingga masuk Islam. Menurut Syekh Ahmad, zakat berfungsi untuk membantu agar hati mereka kuat dalam memegang tauhid dan syariah.
Golongan Kelima yang berhak menerima zakat adalah budak atau hamba sahaya. Mereka adalah golongan yang telah berjanji kepada tuannya, untuk memerdekakan dirinya dengan membayar sejumlah harta. Zakat berfungsi untuk membantunya agar merdeka dan itu diperbolehkan.


Keenam adalah orang yang terlilit utang. Beberapa macam orang berutang berhak menerima zakat pertama adalah dia yang berhutang sampai dia tidak bisa membayarkan utangnya. Kedua adalah orang yang menjamin orang yang berutang, tetapi dia sendiri juga tak mampu menunaikan janjinya karena tidak punya harta.
Orang yang berjuang di jalan Allah adalah golongan ketujuh yang berhak menerima zakat. Artinya mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah jihad dan sebaginya. “Seperti pesantren, majelis taklim, dai, santri, atau tempat hafiz Quran,” ujar Sykeh Ahmad.
Terakhir adalah golongan musafir atau orang dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah, lalu mereka kehabisan biaya di perjalanan sebuah negeri. Ia diberi zakat secukupnya untuk biaya musafir pulang kampung.
“Kenalilah delapan golongan tersebut agar Anda (muzakki) bisa menyalurkan zakat kepada orang-orang yang tepat sesuai ketentuan Allah. Syekh Sauri ulama Mesir mengatakan apabila menemukan orang fakir miskin di negeri Islam maka di situ ada orang kaya yang belum membayar zakat dengan baik,” kata Syekh Ahmad.[ SUmber: News.act.id]