• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Selasa, Agustus 9, 2022
KILAS BANDUNG
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
KILAS BANDUNG
Home Nasional

Penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry tentang 8 Golongan Penerima Zakat

by redaksi
25 Maret 2021
in Nasional
0
Penjelasan Syekh Ahmad Al-Misry tentang 8 Golongan Penerima Zakat

Kredit foto : ACT

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasbandung.com – Bersiap memasuki Ramadan maka harus bersiap pula untuk menunaikan zakat. Untuk merawat ingatan tentang zakat, Syekh Ahmad dalam Kajian Peradaban ACT, Selasa (23/3/2021), menjelaskan delapan golongan penerima zakat yang dimaksud dalam Al-Qur’an.

Dalam Quran surat Al-Taubat ayat 60 disebutkan “sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk orang yang berjuang di jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Syekh Ahmad Al-Misry menjelaskan delapan asnaf yang berhak menerima zakat adalah pertama fakir, kedua orang miskin, dan ketiga amil zakat. Dimaksud amil zakat adalah mereka yang bertugas dengan sukarela untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 

Baca Juga:  Jabodetabek Terendam Banjir Usai Hujan Intensitas Tinggi

“Mereka (amil) berhak menerima sejumlah harta dari zakat sebagai ganjaran atas kerja mereka dan mereka tidak boleh  termasuk dari keluarga Rasulullah SAW,” jelas Syekh Ahmad. 

BACAJUGA

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Bolehkah Berkurban dengan Berutang?

Golongan keempat adalah mualaf, yakni orang-orang yang dilunakkan hatinya sehingga masuk Islam. Menurut Syekh Ahmad, zakat berfungsi untuk membantu agar hati mereka kuat dalam memegang tauhid dan syariah. 

Golongan Kelima yang berhak menerima zakat adalah budak atau hamba sahaya. Mereka adalah golongan yang telah berjanji kepada tuannya, untuk memerdekakan dirinya dengan membayar sejumlah harta. Zakat berfungsi untuk membantunya agar merdeka dan itu diperbolehkan. 

Baca Juga:  Lumbung Ternak Wakaf di Bogor Siapkan Hewan Terbaik Jelang Iduladha
Pemberian beras zakaf fitrah untuk marbut masjid (ACTNews)

Keenam adalah orang yang terlilit utang. Beberapa macam orang berutang berhak menerima zakat pertama adalah dia yang berhutang sampai dia tidak bisa membayarkan utangnya. Kedua adalah orang yang menjamin orang yang berutang, tetapi dia sendiri juga tak mampu menunaikan janjinya karena tidak punya harta.

Orang yang berjuang di jalan Allah adalah golongan ketujuh yang berhak menerima zakat. Artinya mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah jihad dan sebaginya. “Seperti pesantren, majelis taklim, dai, santri, atau tempat hafiz Quran,” ujar Sykeh Ahmad.

Terakhir adalah golongan musafir atau orang dalam perjalanan menuju ketaatan kepada Allah, lalu mereka kehabisan biaya di perjalanan sebuah negeri. Ia diberi zakat secukupnya untuk biaya musafir pulang kampung.

Baca Juga:  Rakornas MRI 2022, Bangun Kesadaran dan Optimisme Masyarakat untuk Bangkit

“Kenalilah delapan golongan tersebut agar Anda (muzakki) bisa menyalurkan zakat kepada orang-orang yang tepat sesuai ketentuan Allah. Syekh Sauri ulama Mesir mengatakan apabila menemukan orang fakir miskin di negeri Islam maka di situ ada orang kaya yang belum membayar zakat dengan baik,” kata Syekh Ahmad.[ SUmber: News.act.id]

redaksi

redaksi

Related Posts

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025
Nasional

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025

19 Juli 2022
Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging
Nasional

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

8 Juli 2022
ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos
Nasional

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

6 Juli 2022
Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Nasional

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

5 Juli 2022
Next Post
Ustaz Muhammad Zulfikarullah. 

Wakaf dan Puncak Gaya Hidup Milenial Muslim Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • snmptn unpad 2021

    Ingin Kuliah di Bandung? Ini Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN Unpad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Soju Halal Atau Haram? | Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Solidaritas! Dukung Perjuangan Muslimah India untuk Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedekah Subuh | Keutamaan dan Tata Cara Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dusun Bambu, Objek Wisata Alam Terfavorit di Kawasan Lembang, Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidden Gem di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS BANDUNG

© 2020 Kilas Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2020 Kilas Bandung