Kilasbandung.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberikan pesan khusus kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkait tindak lanjut kasus dugaan SARA dalam promo minuman alkohol Holywings Indonesia.
“Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan di Kota Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya, jika secara aspek hukum dan apa namanya kepatutan ada pelanggaran (Holywings),” kata Ridwan Kamil di Gedung Merdeka Kota Bandung, Selasa (28/6) seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan kewenangan tentang izin usaha di Provinsi Jawa Barat ada di bawah pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota, bukan di tangan pemerintah provinsi.
“Kewenangannya kalau di Jakarta ada di gubernur, kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya itu kewenangan izin hiburan hotel restoran itu ada di wali kota atau bupati,” kata dia.
Khusus di Jawa Barat, bagian dari grup Holywings ada di Kota Bogor yakni Elvis Cafe dan di Kota Bandung.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (25/6) mengatakan, kafe ini disegel bukan sebab promosi ‘Muhammad dan Maria’ melainkan karena menjual minuman beralkohol di atas lima persen.
Dalam video yang diunggah akun media sosial Pemerintah Kota Bogor, Bima terlihat mendatangi langsung lokasi kafe tersebut. Dia menunjukkan berbagai botol minuman yang kandungan alkoholnya di atas lima persen.
“Melanggar Perda, kesepakatannya tidak boleh di atas lima persen,” kata dia.
Bima juga terlihat menyaksikan pembongkaran kunci ruangan diduga gudang tempat penyimpanan stok minuman beralkohol kafe itu. Di dalamnya terlihat banyak stok minuman bertumpuk.
“Kami tidak mau promosi yang melukai umat Islam ini juga dilakukan di kota Bogor. Kami tidak menemukan itu promosi di sini tetapi dari pengecekan kami hari ini. Ini ditemukan alkohol di atas lima persen, rata-rata 40 persen,” ujar Bima.
“Hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus dibekukan IMB-nya,” katanya lagi.