• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Kamis, Juni 30, 2022
KILAS BANDUNG
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
KILAS BANDUNG
Home Ekonomi

Ketahui! Ini Rukun Jual Beli dalam Islam

by redaksi
20 Desember 2021
in Ekonomi
0
rukun jual beli dalam islam
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

kilasbandung.com, JAKARTA – Apa saja rukun jual beli dalam Islam? Jual beli merupakan salah satu sektor ekonomi dan berperan penting dalam mendorong roda kehidupan masyarakat secara konvensional dan digital. 

Aturan jual beli dalam Islam telah diatur dengan jelas, namun seiring berjalannya waktu, perlu ditinjau dari sumber terpercaya agar transaksi menjadi sah.

Di dalam ayat Al-Qur’an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:

 

BACAJUGA

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong

Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

5 Peluang Usaha Minim Modal di Tahun 2022

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

 

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”

Baca Juga:  Mengenal Wakaf Uang dan Manfaatnya

Pengertian Jual Beli dalam Islam

Jual beli sendiri adalah pertukaran barang, karena memiliki nilai uang atau metode pembayaran lain yang diakui dalam bidang tertentu. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan produk lain untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder.

Kata itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu al bay yang berarti jual beli, dan secara harfiah berarti tukar atau mubadalah. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan penjual dan pembeli sebagai penentu validitas transaksi.

Rukun jual beli dalam Islam

Berikut ini rukun jual beli dalam islam yang terbagi menjadi 3, diantaranya yaitu:

Penjual dan pembeli

Para ulama sepakat untuk menetapkan bahwa syarat terpenting adalah harus ada pertemuan penjual dan pembeli dengan ahli untuk diizinkan melakukan transaksi muamalah. 

Baca Juga:  Jenis Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Rumah

Jika salah satu dari keduanya, baik pembeli maupun penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak sah menurut hukum Syariah. Selain berakal, baligh atau dewasa juga penting.

Dalam hal ini, anak yatim piatu yang kaya karena memperoleh harta dari orang tuanya memerlukan tunjangan dari seseorang yang ditentukan oleh hadits atau hukum. Oleh karena itu, dengan izin atau sepengetahuan wali, maka jual beli anak adalah sah. Namun, jika anak hanya ditugaskan oleh orang tuanya untuk jual beli, maka ulama akan membolehkannya.

Dan ia tidak semestinya seorang Muslim. Ini membolehkan orang Islam melakukan transaksi harta dengan orang bukan Islam. Nabi SAW melakukan perkara yang sama, apabila menggadaikan baju besinya kepada jirannya Yahudi.

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).

Ijab Qabul

Rukun jual beli yang kedua adalah ijab dan qabul. Misalnya, ketika penjual mengucapkan ijab dengan pembeli, penjual berkata kepada pembeli: “Saya akan menjual buku ini kepada Anda seharga 10.000 rupiah secara tunai. Kemudian pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, “Saya membeli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai”

Baca Juga:  Uncharted: The Lost Legacy's Latest Demo Shows A Treasure-Hunting Duo In Sync

Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada pertentangan antara keduanya, baik dalam hal barang, harga, maupun pembayaran tunai.

Barang atau Jasa

Dalam rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar akad dapat dipenuhi. Agar jual beli halal dalam syariat Islam. Barang atau jasa yang dijual tidak boleh ilegal, tetapi bermanfaat, dan situasinya harus diketahui keadaannya.

Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Muttafaq Alaih).

Akhir Kata

Itu tadi beberapa pengertian dan rukun jual beli.  Penting untuk memahami pengertian dan rukun jual beli agar transaksi Anda lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.

Tags: jual beliPengertian Jual Beli dalam IslamRukun jual beliRukun jual beli dalam IslamSEO
redaksi

redaksi

Related Posts

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib
Ekonomi

Syarat Zakat Mal Menjadi Wajib

2 Mei 2022
Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong
Ekonomi

Zakat Penghasilan dari Warung Kelontong

9 April 2022
Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?
Ekonomi

Kenapa Sebaiknya Berzakat melalui Lembaga Amil Zakat?

11 April 2022
salah satu golongan mustahik adalah
Ekonomi

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

5 Januari 2022
Next Post
Pepaya

Jaga Imunitas Tubuh, Ini 5 Makanan yang Wajib Dikonsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • snmptn unpad 2021

    Ingin Kuliah di Bandung? Ini Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN Unpad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Solidaritas! Dukung Perjuangan Muslimah India untuk Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Soju Halal Atau Haram? | Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedekah Subuh | Keutamaan dan Tata Cara Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dusun Bambu, Objek Wisata Alam Terfavorit di Kawasan Lembang, Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketahui! Ini Rukun Jual Beli dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS BANDUNG

© 2020 Kilas Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2020 Kilas Bandung