kilasbandung.com, JAKARTA – Apa saja rukun jual beli dalam Islam? Jual beli merupakan salah satu sektor ekonomi dan berperan penting dalam mendorong roda kehidupan masyarakat secara konvensional dan digital.
Aturan jual beli dalam Islam telah diatur dengan jelas, namun seiring berjalannya waktu, perlu ditinjau dari sumber terpercaya agar transaksi menjadi sah.
Di dalam ayat Al-Qur’an juga bertebaran banyak ayat tentang jual-beli. Salah satunya adalah firman Allah SWT surat Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Pengertian Jual Beli dalam Islam
Jual beli sendiri adalah pertukaran barang, karena memiliki nilai uang atau metode pembayaran lain yang diakui dalam bidang tertentu. Tujuan dari transaksi ini adalah untuk mendapatkan produk lain untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder.
Kata itu sendiri berasal dari bahasa Arab, yaitu al bay yang berarti jual beli, dan secara harfiah berarti tukar atau mubadalah. Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan penjual dan pembeli sebagai penentu validitas transaksi.
Rukun jual beli dalam Islam
Berikut ini rukun jual beli dalam islam yang terbagi menjadi 3, diantaranya yaitu:
Penjual dan pembeli
Para ulama sepakat untuk menetapkan bahwa syarat terpenting adalah harus ada pertemuan penjual dan pembeli dengan ahli untuk diizinkan melakukan transaksi muamalah.
Jika salah satu dari keduanya, baik pembeli maupun penjual, termasuk orang yang dinyatakan tidak sehat akalnya, maka transaksi jual beli yang terjadi dianggap tidak sah menurut hukum Syariah. Selain berakal, baligh atau dewasa juga penting.
Dalam hal ini, anak yatim piatu yang kaya karena memperoleh harta dari orang tuanya memerlukan tunjangan dari seseorang yang ditentukan oleh hadits atau hukum. Oleh karena itu, dengan izin atau sepengetahuan wali, maka jual beli anak adalah sah. Namun, jika anak hanya ditugaskan oleh orang tuanya untuk jual beli, maka ulama akan membolehkannya.
Dan ia tidak semestinya seorang Muslim. Ini membolehkan orang Islam melakukan transaksi harta dengan orang bukan Islam. Nabi SAW melakukan perkara yang sama, apabila menggadaikan baju besinya kepada jirannya Yahudi.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Ijab Qabul
Rukun jual beli yang kedua adalah ijab dan qabul. Misalnya, ketika penjual mengucapkan ijab dengan pembeli, penjual berkata kepada pembeli: “Saya akan menjual buku ini kepada Anda seharga 10.000 rupiah secara tunai. Kemudian pembeli menjawabnya dengan sighat yang disebut qabul, “Saya membeli buku yang Anda jual dengan harga tersebut tunai”
Agar ijab dan qabul menjadi sah, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada pertentangan antara keduanya, baik dalam hal barang, harga, maupun pembayaran tunai.
Barang atau Jasa
Dalam rukun jual beli yang ketiga, para ulama menetapkan bahwa barang yang diperjualbelikan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar akad dapat dipenuhi. Agar jual beli halal dalam syariat Islam. Barang atau jasa yang dijual tidak boleh ilegal, tetapi bermanfaat, dan situasinya harus diketahui keadaannya.
Ada banyak dalil tentang haramnya jual beli benda yang tidak suci. Di antaranya adalah sabda Rasulullah SAW: “Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” (HR. Muttafaq Alaih).
Akhir Kata
Itu tadi beberapa pengertian dan rukun jual beli. Penting untuk memahami pengertian dan rukun jual beli agar transaksi Anda lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.