Kilasbandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menyiapkan 400 anggota untuk mengamankan libur natal dan tahun baru.
Tindakan itu berdasarkan surat edaran Wali Kota Bandung nomor 003/SE.147-Disbudpar. Dalam surat edaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang masyarakat untuk merayakan pesta pergantian malam tahun baru.
Kebijakan tersebut, diambil untuk menekan penyebaran virus corona (covid-19) di Kota Bandung akibat kerumunan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan 400 personel yang telah disiapkan itu akan bertugas di sejumlah lokasi yang menjadi pusat keramaian.
Seperti di kawasan Alun-Alun Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Dipatiukur, serta di kawasan Taman-taman tematik yang ada di Kota Bandung. Para personil ini disebar mulai 24 Desember hingga 31 Desember mendatang.
“Kita (kami) dari Satpol PP Kota Bandung) sudah harus mengantisipasi. Nanti kita menyiapkan personel untuk antisipasi liburan,” kata Rasdian dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Kamis (17/12/2020).
Menurut Rasdian, sesuai prosedur pengamanan yang dilakukan Satpol PP tetap difokuskan pada keamanan dan kenyamanan wisatawan. Selain itu, pihaknya ingin memastikan masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kemudian kita (kami) juga menempatkan personel di tempat-tempat yang dikhawatirkan terjadinya (simpul) kerumunan,” ucapnya.