• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
Kamis, Agustus 18, 2022
KILAS BANDUNG
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips
No Result
View All Result
KILAS BANDUNG
Home Nasional

Tim Medis ACT Terus Dampingi Penyintas Bencana NTT

by redaksi
13 April 2021
in Nasional
0
Tim Medis ACT Terus Dampingi Penyintas Bencana NTT

Kredit foto : ACT

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kilasbandung.com – Banjir bandang dan badai yang menerjang beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur pada Ahad (04/04/2021) lalu banyak menimbulkan korban. Berdasar data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 11 April, korban meninggal akibat bencana ini telah mencapai 177 jiwa.

Tidak hanya korban jiwa, terdapat pula korban luka dan terserang penyakit imbas bencana ini. Menanggapi hal tersebut, tim Humanity Medical Services-ACT pada Sabtu (10/04/2021) melakukan ke pemeriksaan kesehatan kepada para korban.

Pemeriksaan dilakukan dengan dua metode, yang pertama dilakukan di posko kesehatan yang didirikan Aksi Cepat Tanggap di Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur. Sedangkan cara kedua dengan mengunjungi langsung rumah korban yang tak sanggup untuk datang langsung ke pusat kesehatan.

Baca Juga:  Bolehkah Berkurban dengan Berutang?

“Kunjungan langsung dilakukan karena beberapa faktor, seperti jarak antara rumah korban ke posko yang cukup jauh, beberapa korban telah lanjut usia, dan penyakit yang diderita cukup parah, sehingga tidak memungkinkan bagi korban untuk datang langsung ke posko pelayanan,” jelas Melza dari tim HMS-ACT, Senin (12/4/2021).

BACAJUGA

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

Bolehkah Berkurban dengan Berutang?

Dari hasil pemeriksaan tim HMS-ACT, banyak penyintas yang mengalami demam, gatal-gatal, gangguan pernapasan, hingga luka sayatan akibat tekena material banjir. Beberapa penyintas yang mengalami luka juga terpantau mengeluarkan nanah dari lukanya  karena tidak mampu merawat luka tersebut.

Baca Juga:  Iftar Gratis Sapa Warga Prasejahtera Kampung Pemulung Kota Makassar

Selain pelayanan medis, tim HMS-ACT sebelumnya juga telah melakukan asesmen terkait kebutuhan medis para penyintas. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pendistribusian bantuan dan pelayanan yang akan diberikan sesuai kebutuhan penyintas di tiap-tiap wilayah.

“Di lokasi bencana NTT, kebutuhan medis hingga kini sangat mendesak. Selain memberikan pelayanan medis, perlu juga edukasi ke masyarakat untuk menerapkan hidup sehat pascabencana, termasuk di lokasi pengungsian,” tambah Melza.

Untuk diketahui, menurut BNPB, banjir bandang yang melanda NTT ini merupakan bencana alam yang mempunyai dampak paling besar dalam 10 tahun terakhir di provinsi tersebut. Selain merenggut banyak nyawan dan merusak alam, bencana ini juga menyebabkan ribuan rumah warga rusak. Akibatnya, puluhan ribu jiwa terdampak dan terpaksa mengungsi di berbagai titik.[Sumber: News.act.id]

Baca Juga:  Cek Fakta Viralnya Uang Pecahan 1 Juta yang Diterbitkan BI, Benarkah?
redaksi

redaksi

Related Posts

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025
Nasional

Indonesia Targets to Reduce Plastic Waste Up to 70 Percent by 2025

19 Juli 2022
Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging
Nasional

Penghafal Al-Qur’an di Cianjur Tidak Pernah Menyantap Daging

8 Juli 2022
ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos
Nasional

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

6 Juli 2022
Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah
Nasional

Permasalahan Telah Berlalu, ACT: Kami Sudah Berbenah

5 Juli 2022
Next Post
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 5 Harus Bayar Denda

Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Nomor 5 Harus Bayar Denda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular News

  • snmptn unpad 2021

    Ingin Kuliah di Bandung? Ini Nilai Rata-rata Rapor SNMPTN Unpad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Soju Halal Atau Haram? | Begini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Solidaritas! Dukung Perjuangan Muslimah India untuk Keadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sedekah Subuh | Keutamaan dan Tata Cara Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dusun Bambu, Objek Wisata Alam Terfavorit di Kawasan Lembang, Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hidden Gem di Bandung, Cocok untuk Libur Lebaran 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keutamaan Membaca Al-Qur’an di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
KILAS BANDUNG

© 2020 Kilas Bandung

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kilas Bandung
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Polhukam
  • Wisata
  • Sosialita
  • Komunitas
  • Ramadhan
  • Tips

© 2020 Kilas Bandung