kilasbandung.com, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sebuah video yang menunjukkan uang kertas pecahan 1.0 di media sosial TikTok menjadi viral, dikatakan bahwa uang kertas itu bernilai 1 juta rupiah. Unggahan video tersebut tersebar melalui akun TikTok @Wandyskay.
“Uang pecahan selembar 1 juta,” tulis akun tersebut. Hingga Jumat malam (5/11/ 2021), jumlah unggahan telah dilihat melampaui 174 ribu kali, dan disukai lebih dari 2.354 pengguna.
Dalam video tersebut terlihat bahwa pecahan mata uang tertulis 1.0 pada seluruh kertas merah yang mirip dengan pecahan Rp100 ribu.
Ada juga gambar seorang wanita mengenakan pakaian tradisional adat Bali sedang menari Pendet. Lalu ada gambar pulau-pulau di Indonesia.
Uang kertas 1 juta rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bertuliskan “The Beauty of Indonesia”.
Banyak netizen yang penasaran dengan kebenaran pecahan 1 juta rupiah tersebut. Namun, sebagian orang menyorot tulisan “Perum Peruri Specimen” di bagian atas uang tersebut.
Penjelasan BI Tentang Uang Pecahan 1 Juta


Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), menegaskan bahwa uang kertas rupiah saat ini memiliki pecahan tertinggi, yakni Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
“Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021). Sebelumnya, mata uang kertas 1.0 juga menjadi viral pada Mei 2021 silam.
Uang pecahan 1 juta rupiah tersebut berstatus sebagai uang specimen, meski dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Seperti yang kita semua tahu, uang specimen adalah mata uang sampel, dan penggunaannya sebagai alat pembayaran adalah tidak sah.
Uang 1.0 Hanya Uang Specimen


Adi Sunardi, Head of Corporate Secretary Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), mengatakan uang kertas 1.0 dalam video viral tersebut merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujarnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 9 Mei 2021.
Dijelaskannya, Peruri memproduksi mata uang specimen untuk keperluan internal, yang dapat digunakan sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan contoh produk atau mata uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihak Peruri menegaskan, sesuai Pasal 2 UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, mata uang Indonesia ditetapkan sebagai rupiah, dan mata uang specimen bukan uang rupiah.


Ia menambahkan, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, ciri-ciri mata uang rupiah Indonesia paling sedikit meliputi:
- Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
- Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
- Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
- Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
- Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
- Tahun emisi dan tahun cetak.
Uang specimen Peruri tidak mengandung hal-hal yang disebutkan pada poin 3 di atas, sehingga mata uang ini tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Dari penjelasan di atas terlihat bahwa uang kertas 1.0 disebut dengan nominal 1 juta rupiah, yang merupakan informasi yang tidak benar.
Mata uang ini merupakan contoh mata uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.