kilasbandung.com, JAKARTA – Wakaf uang/wakaf tunai, saat ini sedang ramai diperbincangkan. Potensinya cukup besar. Bahkan, wakaf inipun bisa memberikan potensi kebermanfaatan yang besar.
Dalam wakaf ada dua istilah yang mirip, yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Keduanya terlihat mirip, tetapi memiliki makna yang berbeda. Lalu apa itu wakaf tunai atau uang?
Daftar Isi
Wakaf Uang Menurut Islam


Mengutip dari situs resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), wakaf tunai (cash wakaf/ wakaf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan dalam bentuk uang tunai oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.
Istilah wakaf tunai baru digunakan pada awal Hijriyah pada abad kedua, sehingga tidak dikenal pada masa Nabi Muhammad.
Imam az Zuhri (wafat 124 H), salah seorang ulama terkemuka dan peletak tadwin al-hadits, menganjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan bagi umat Islam.
Fatwa MUI Tentang Wakaf Uang


Wakaf tunai bukanlah hal baru di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang wakaf tunai telah diterbitkan sejak tahun 2002. Bagaimana keputusan MUI tentang wakaf ini dalam fatwa tersebut?
- Wakaf tunai/Wakaf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
- Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
- Wakaf tunai hukumnya jawaz (boleh)
- Wakaf tunai hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i
- Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Alasan dikeluarkannya fatwa tersebut adalah karena sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia meyakini bahwa wakaf hanyalah memisahkan sebagian hartanya, sesuai dengan artinya, yaitu suatu perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang, untuk tujuan ibadah atau kepentingan umum lainnya menurut Ajaran Islam.
Selain itu, pahamilah bahwa benda wakaf adalah segala bentuk benda, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, keawetannya tidak hanya sekali pakai, tetapi juga memiliki nilai menurut ajaran Islam.
Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman ini, banyak orang yang berpendapat bahwa hukum wakaf tunai tidak sah, padahal ada sejumlah amalan wakaf.
Dasar Penetapan Fatwa MUI


Beberapa dasar penetapan fatwa adalah firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat 92 dan Al-Baqarah ayat 261 dan 262. Ada juga Hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah, riwayat Muslim 3084.
Rasulullah SAW bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah (pahala) amal perbuatannya kecuali dari tiga hal, yaitu kecuali dari sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak saleh yang mendoakannya,” (H.R. Muslim 3084).
Atas dasar itu, MUI memutuskan bahwa wakaf tunai adalah sah.
Contoh Wakaf Uang


Beberapa contoh wakaf tunai secara langsung dan sering dijumpai di masyarakat adalah:
- Deposito mudharabah di bank syariah
- Investasi wakaf tunai dalam sektor riil/ bisnis. Misalnya dalam pembangunan BMT, koperasi, sekolah, dll.
- Membeli saham dengan ketentuan pemeliharaan aset pokok yang diharapkan menghasilkan keuntungan. Nantinya, sebagian keuntungan ini akan dibagikan sesuai dengan tujuan organisasi keagamaan, seperti pembangunan masjid dan pondok pesantren.
Kelebihan dan Manfaat Wakaf Uang


Karena wakaf dalam bentuk uang tunai diperbolehkan di Indonesia dan diatur oleh undang-undang, maka tidak ada salahnya jika Anda mencoba mengamalkannya. Selain itu, banyak kelebihan dan manfaat dalam pelaksanaan wakaf ini. Berikut ini adalah beberapa manfaat dari wakaf uang.
1. Lebih Produktif dan Strategis
Wakaf tunai dinilai lebih produktif dan strategis untuk pengembangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Dalam hal ini, banyak usaha atau bisnis yang dikelola oleh masyarakat kecil, dan pengaruhnya akan kembali ke umat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih sejahtera.
2. Nominal Sesuai dengan Kemampuan
Dengan wakaf tunai, maka kita sebagai umat Islam tidak perlu menunggu kaya atau memiliki kelebihan harta. Kita bisa mulai secara nominal berdasarkan kemampuan.
Jika harta yang harus diwakafkan adalah harta langsung seperti tanah, rumah, bangunan, atau barang berharga lainnya, maka tidak semua orang bisa berwakaf. Hal ini dikarenakan nilainya yang begitu besar sehingga tidak semua orang mampu membelinya.
Namun menggunakan wakaf tunai tentu saja mudah, dan membuka pintu sedekah melalui wakaf bisa terbuka bagi siapa saja.
3. Proses Cepat dan Tidak Memakan Waktu
Dengan wakaf tunai, prosesnya cepat dan sangat sederhana. Dalam waktu kurang dari 5 menit, amal jariyah ini bisa dilakukan.
Anda bisa melakukannya hanya dengan menggunakan smartphone atau gadget di tangan Anda. Misalnya, wakaf di Wakaftunai.id milik Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terpercaya.
4. Ciptakan Peluang Investasi yang Lebih Besar
Karena wakaf tunai akan diwujudkan dalam bentuk investasi, maka harus berpotensi menghasilkan keuntungan yang besar. Jika keuntungan yang diperoleh lebih besar, maka potensi manfaat yang akan diterima oleh mauquf alaih juga akan semakin luas.
5. Dana Wakaf Tidak Berkurang
Seperti halnya wakaf pada umumnya, wakaf tunai tidak akan dan tidak boleh berkurang pada nilainya. Nilai wakaf harus dijaga, bahkan jika bertambah atau semakin besar tentu lebih baik.
Dari sini, jika jenis wakaf ini dijalankan oleh umat Islam, atau bahkan berkembang dalam suatu masyarakat atau negara, tidak akan ada ruginya.
Akhir Kata
Dari penjelasan di atas, tentunya Anda bisa memulai wakaf dengan wakaf tunai. Kita tidak perlu menunggu kaya atau banyak uang, tetapi bisa menyesuaikan dengan kemampuan kita saat ini.
Selama kita melakukannya secara konsisten dan sering, maka kita bisa mendapatkan pahala jariyah dan juga pahala wakaf. Jika Anda ingin memulai berwakaf, Anda bisa mencari lembaga wakaf terpercaya yang telah terbukti mampu melaksanakan berbagai program yang bermanfaat bagi umat.
Salah satunya, Anda bisa menunaikan wakaf tunai melalui Wakaftunai.id milik Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang legal di Indonesia dan dan telah menebar kebaikan serta memberikan manfaat bagi masyarakat miskin di hampir seluruh pelosok Indonesia.